Codenusa

Blog Details

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
image

Teknologi

Fatwa haram untuk platform Netflix,MUI memastikan tidak akan menetapkan. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF mengingatkan pengusaha penyedia jasa digital untuk tidak membuat platform yang menjual, memuat, dan mengedarkan konten terlarang, secara hukum atau agama.

"Kalau penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten terlarang, maka aparat punya tanggung jawab, wewenang  serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum untuk melindungi masyarakat," ujar Hasanudin melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2020.

Di saat yang sama, Hasanudin mengatakan MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. "Kami juga tidak ada rencana untuk membahas."

Pernyataan Hasanudin itu disampaikan untuk menyanggah ramainya pemberitaan yang menyebutkan MUI akan menetapkan fatwa haram Netflix. "Jadi itu adalah tidak benar," ujarnya.

Ia mengatakan fatwa sejatinya ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
Sebelumnya, MUI dikabarkan sudah siap mengeluarkan fatwa haram untuk platform Netflix. Cap haram itu akan disematkan ke Netflix jika terbukti ditemukan ada konten negatif dalam platform tersebut.

Hasanuddin kala itu mengatakan, media sosial dan platform digital dewasa ini rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan hukum di Indonesia. Karena itu, ia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air.

“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix,” tutur Hasanuddin, Rabu 22 Januari 2020.

Namun, Hasanuddin menjelaskan hingga saat ini, MUI belum menerima laporan dari masyarakat ihwal konten negatif tersebut di Netflix. Padahal, menurutnya, fatwa seputar perilaku menyimpang, kekerasan pornografi dan terorisme serta kekerasan sudah memiliki fatwanya sendiri. Dengan demikian, MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat.

“Jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” katanya.

codenusa |"CA"

(0) Comments:

There are no comments yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *